Pages

MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

MUTU PELAYANAN KEBIDANAN


 A. KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN DAN KEBIDANAN 

1.1 Pengertian Mutu Pelayanan Kebidanan 

Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kebidanan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi kebidanan yang telah ditetapkan.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Layanan kebidanan ini diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.


Menurut para ahli ada beberapa pendapat tentang penyampaian beberapa mutu sebagai berikut yaitu:  
*                  Menurut Din ISO 8402 (1986)  Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna Mutu merujuk pada tingkat kesempurnaan dalam memberikan kepuasan pada pengguna layanan. 
*                  Menurut JCAHO (1993) Mutu adalah tingkat dimana pelayanan kesehatan pasien mendekati hasil yang diharapkan dan mengurangi faktor-faktor yang tidak diinginkan,
Layanan kesehatan  bermutu juga merupakan suatu layanan kesehatan yang dibutuhkan, dalam hal ini akan ditentukan oleh profesi layanan kesehatan, dan sekaligus diinginkan baik oleh pasien/konsumen ataupun masyarakat serta terjangka. 
*                  Menurut Winston Dictionary (1956) Mutu adalah tingkat kesempurnaan dan penampilan sesuatu yang sudah diamati, dan sifat yang dimiliki oleh suatu program. ( Donabedian,1980 )



Sedangkan beberapa ahli juga berpendapat tentang pengertian tentang mutu pelayanan kesehatan:
1. Menurut Azhrul Aswar (1996) mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap jasa pemakai pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata- rata penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
2. Menurut Mary R.Zimmerman mutu pelayanan kesehatan adalah Memenuhi dan melebihi kebutuhan serta harapan pelanggan melalui peningkatan yang berkelanjutan atas seluruh proses yang meliputi pasien, keluarga, dan lainnya yang datang untuk mendapatkan pelayanan dokter, dan  karyawan. 
3. Menurut Djoko Wijono mutu pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan dengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi. 



2.1 Bentuk Program Menjaga Mutu Prospektif
Program menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada standar masukan dan lingkungan yaitu sebagai berikut:

A.Standarisasi (Standardisation) 
Standarisasi berguna untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, yang berfungsi sebagai institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi ini merupakan suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.

B. Perizinan (licensure)
         Meskipun standarisasi telah terpenuhi, bukan berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi ini merupakan proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.



Seberapa penting mutu dalam pelayanan kebidanan
 
1.Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, banyak syarat yang harus dipenuhi. Syara- syarat itu antara lain yaitu sebagai berikut:
*      tersedia (available),
*      wajar (appropriate),
*       berkesinambungan (continue),
*       dapat diterima (acceptable),
*      dapat dicapai (accesible),
*      dapat dijangkau (affordable),
*      efisien (efficient) serta bermutu (quality).
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat dilakukan, jika upaya tersebut dilaksanakan secara terarah dan terencana dikenal dengan nama program menjaga mutu (Quality Assurance Program).
2. Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Tujuan antara
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
B. Tujuan akhir
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.



3. Syarat
Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
A. Bersifat khas.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja.
b. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.


c. Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.

d. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.

            Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
e. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .

f. Mudah dimengerti.
Syarat keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.
  

 
4. Manfaat.
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan antara lain:
*      Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
*      Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
*      Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
*      Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.




  Daftar Pustaka:




0 komentar:

Posting Komentar